Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pesertanya merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Pengadaan Langsung. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah bagian dari pengelolaan keuangan nasional sehingga diperlukan tata kelola yang baik serta adanya akuntabilitas dan transparansi. Singkatnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah terdiri dari garis besar yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rakornas Pengadaan 2023: 07, Nov 2023: Rakornas Pengadaan 2023: 18, Sep 2023: Siniar Dialog Buku Profil PBJP 2022: 03, Aug 2023: Jadwal Pemberian Penjelasan Lanjutan Konsolidasi Pengadaan Logistik Bilik Pemungutan Suara dalam rangka Pemilu 2024 untuk Katalog Elektronik TA 2023: 03, Aug 2023 Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang/ jasa. Menurut Bab 1 ketentuan Umum pasal 1 perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya. uiKl8m. 358 69 71 332 29 71 495 425 65

pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah