RapatKerja Nasional (RAKERNAS) III Serikat Pekerja Nasional (SPN) (SPNEWS) Cipayung, 11 November 2021 bertempat di Hotel Bahtera Megamendung Cipayung diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas III) Serikat Pekerja Nasional (SPN) tahun 2021. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, Sekertaris Umum SPN Ramidi, Bendahara Umum SPN Saepulloh dan seluruh perangkat SPN baik dari []
Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini! Baca juga HSE Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD Pengertian serikat pekerja Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut. Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya. Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Tujuan serikat pekerja Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan? Fungsi serikat pekerja Menurut Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut. Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut. 1. Melarang siapapun, untuk Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Baca juga Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja. Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA Earned Wage Access Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian. Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo! Baca juga Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 9. Program Kerja Bidang Keuangan. Bidang Keuangan Program Kerja Bidang Keuangan. admin 2021-10-09 1 min read. Budi Waluyo. Bendahara. Melakukan pemotongan iuran anggota 1 % dari UMK Bekasi Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
KBRN Semarang : Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
KementerianKetenagakerjaan (Kemnaker) mendukung lima program yang disepakati dalam pertemuan Senior Labour Officials Meeting Working Group on Progressive Labour Practices to Enhance the Competitiveness (SLOM-WG). Lima program tersebut merupakan usulan yang diberikan oleh 10 delegasi ASEAN untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di ASEAN.

Jakarta, - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP/SB meminta Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker melalui Balai Latihan Kerja BLK agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. Hal itu penting untuk meningkatkan keahlian pekerja dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Pengembangan program pelatihan bagi pekerja ini dinilai merupakan bagian dari aplikasi Sembilan Lompatan Besar Kemenaker. Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja FSP Kimia Energi Pertambangan, Sahat Butar Butar, mengatakan, sebagai stakeholder dan anggota Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Nasional, mengatakan, pihaknya berharap diberikan peluang sebagai peserta untuk mengembangkan keterampilan di BLK, yang bertujuan membantu hubungan industrial dengan SP/SB di dalam perusahaan dengan manajemen. "Dari pada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled terlatih dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan," kata Sahat Butar Butar usai melakukan kunjungan lapangan ke Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK Bandung dan BLK Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9/11/2021 sebagaimana dalam siaran persnya. Sahat Butar Butar menegaskan, pihaknya akan meminta profil beberapa Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK milik Kemenaker, termasuk kejuruan yang dilatih, dan selanjutnya SP/SB akan menyesuaikan untuk mengembangkan atau meningkatkan program pelatihan sesuai kejuruan yang ada di BBPLK . "Bagi yang sudah pensiun dapat re-skilling agar setelah pensiun mampu melakukan wirausaha sesuai keterampilan yang dimiliki usai mengikuti re-skilling," kata Sahat Butar Butar. Gustaf Evert dari Apindo berharap ke depan BLK lebih maju dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang memadai agar BLK difungsikan untuk mengembangkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK, agar dilatih dan mandiri menciptakan lapangan kerja sendiri. "Peranan pemerintah melalui pengembangan pelatihan sangat diharapkan sekali untuk memberdayakan pekerja ter-PHK agar mampu mandiri," kata Gustaf yang membidangi Advokasi Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Sementara Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono, menegaskan, tujuan program pengembangan pelatihan sebenarnya diperuntukan atau diprioritaskan untuk pencari kerja pencaker sebagai tugas utama BLK, agar pencaker siap menghadapi dunia kerja. Namun tidak tertutup kemungkinan, bagi pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan di BLK melalui kerja sama MoU program up-skill. "BBPLK Bandung siap mendukung program atau rencana dari SP/SP untuk mengembangkan pelatihan melalui program upskilling," katanya. Secara terpisah, Kepala BLK Lembang, Tuti Haryanti, menambahkan, BLK Lembang berfokus pada pelatihan di sektor pertanian dengan sub kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, mekanisasi pertanian, dan pengolahan hasil pertanian. Lulusan pelatihan BLK Lembang diarahkan menjadi wirausaha di sektor pertanian. "BLK Lembang siap mendukung program peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan sehingga siap untuk berwirausaha di sektor pertanian," ujar Tuti Haryanti usai mendampingi rombongan pekerja/buruh berkeliling meninjau workshop di BLK Lembang. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Kemenaker Buka Peluang Kerja ke Jepang Lewat Skema P to P EKONOMI Menaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Perlu Komitmen Bersama EKONOMI RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga EKONOMI Kemenaker Buka Pelatihan Teknisi Kejuruan Mobil Listrik OTOTEKNO Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT NASIONAL Pemerintah Perkuat Program Pemagangan di Jepang EKONOMI

SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu Bermitra kerja cara profesional dengan manajemen perusahaan. Menyambut Indonesia Ultah; Dialog Sosial, Workshop Pembentukan RP3 di Tempat Kerja; Program Kerja Bidang Keuangan; Program Kerja Bidang I; Archives. July 2022; November 2021; October 2021; September 2021;

Setiap pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama berdasarkan hukum. Hak dan kesempatan pekerja itu termasuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa fungsi, tujuan, serta manfaat serikat pekerja? Definisi Serikat PekerjaBerdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan terjadi permasalahan terkait hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja. Pengurus serikat akan membicarakan atau berenegosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikan masalahnya labour union.Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifat organisasi ini bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Tujuan Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Hak Tertentu Serikat PekerjaBerhak membuat perjanjian kerja bersama dengan mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrialBerhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/ melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang Serikat Pekerja atau Serikat BuruhBerkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Fungsi Serikat PekerjaSebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Manfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut ini beberapa di dari sesama pekerja untuk memperjuangkan hak. Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni agar aspirasi mereka didengarkan. Penyampaian hak akan jadi lebih efektif melalui banyak hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran dan membantu menjembatani apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pendamping karyawan apabila menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan. Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap hubungan yang sehat dengan karyawan. Serikat pekerja dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan sehingga tercipta hubungan kerja yang sehat.

Meningkatkanprofesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas untuk organisasi serikat pekerja dan Perusahaan. 3. Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal. 4. Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. 5. Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota beserta keluarganya. 6. JN2mz. 14 204 30 82 497 345 119 110 277

program kerja serikat pekerja